Minggu, 24 Juni 2012

“KOREKSI FISKAL TERHADAP LAPORAN KEUANGAN KOMERSIAL DALAM PERHITUNGAN PPH BADAN TERHUTANG

“KOREKSI FISKAL TERHADAP LAPORAN KEUANGAN KOMERSIAL DALAM PERHITUNGAN PPH BADAN TERHUTANG

2.1 Pajak
Pajak merupakan salah satu wujud kemandirian suatu bangsa atau negara dalam pembiayaan pembangunan yaitu menggali potensi dalam negeri dan alat bagi pemerintah dalam mencapai tujuan untuk mendapatkan penerimaan, baik yang bersifat langsung maupun tidak langsung dari masyarakat, guna membiayai pengeluaran rutin serta pembangunan sosial dan ekonomi masyarakat. Pajak secara bebas dapat dikatakan sebagai suatu kewajiban warga negara berupa pengabdian serta peran aktif warga negara dan anggota masyarakat untuk membiayai berbagai keperluan negara berupa Pembangunan Nasional yang pelaksanaannya diatur dalam Undang-Undang dan Peraturan-Peraturan untuk tujuan kesejahteraan bangsa dan negara.
2.1.1 Pengertian Pajak
Pengertian pajak secara awam merupakan iuran dalam bentuk uang (bukan barang) yang dipungut oleh pemerintah (negara) dengan suatu peraturan tertentu (tarif tertentu) dan selanjutnya digunakan untuk pembiayaan kepentingan-kepentingan umum.
Menurut Undang – Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan No.28/2007, Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Sedangkan Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S.H. (1990:5), Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal balik (kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
2.1.2 Fungsi Pajak
Ada dua fungsi pajak, yaitu :
1) Fungsi Budgetair (Pendanaan)
Pajak sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluarannya, yaitu pajak dimanfaatkan sebagai instrument pengumpul dana guna membiay ai pengeluaran – pengeluaran pemerintah. Ditujukkan dengan masuknya pajak ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
2) Fungsi Regulair (Mengatur)
Pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang sosial ekonomi, yaitu pajak dimanfaatkan sebagai instrumen pengatur melalui kebijakan – kebijakan yang dapat mempengaruhi kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat, misalnya untuk mempercepat laju perumbuhan ekonomi, redistribusi pendapatan, dan stabilisasi ekonomi.
2.2 Pajak Penghasilan (PPh)
2.2.1 Pengertian Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak (orang pribadi, badan, Bentuk Usaha Tetap (BUT)) atas penghasilan yang diterima atau yang diperolehnya dalam tahun pajak.
2.2.2 Penghasilan Kena Pajak
Penghasilan Kena Pajak adalah selisih yang didapat dari penghasilan yang merupakan objek pajak penghasilan dikurangi dengan biaya yang diperkenankan sebagai pengurang penghasilan kena pajak dan ditambah dengan penghasilan lainnya yang merupakan objek pajak.
Penghasilan kena pajak juga bisa dihitung dari laba secara komersial dikurangi dengan koreksi fiskal. Jika Penghasilan Kena Pajak sudah diketahui, maka dapat langsung dihitung PPh Badan Terutang pada akhir tahun pajak dengan menerapkan tarif dalam Pasal 17 UU PPh Tahun 2000 yang dilakukan secara progresif tax. Secara umum, besarnya Penghasilan Kena Pajak dan PPh Badan Terutang dapat digambarkan sebagai berikut:
Laba komersial Rp XXX
Koreksi Fiskal, terdiri dari:
Koreksi (+) Rp XXX
Koreksi (-) (Rp XXX)
Penghasilan Kena Pajak Rp XXX
Atau Pajak Penghasilan (PPh) Terhutang dihitung dengan rumus sebagai
berikut :
2.2.3 Tarif PPh Badan Berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 17 Tahun 2000
Tabel 2.1
Tarif PPh Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap
Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak
Berjumlah sampai Rp. 50.000.000 10%
Berjumlah Rp. 50.000.000 s.d Rp. 100.000.000 15%
Berjumlah Diatas Rp. 100.000.000 30%
2.3 Penghasilan dan Biaya Menurut SAK
2.3.1 Penghasilan Menurut SAK
Penghasilan adalah tambahan kemampuan seseorang untuk memenuhi kebutuhan hidup ekonomisnya dalam suatu periode tertentu, sepanjang tambahan kemampuan ini berupa uang atau dapat dinilai dengan uang.
Menurut PSAK No. 23, Pendapatan ialah arus masuk bruto dari manfaat ekonomi yang timbul dari aktivitas normal perusahaan selama satu periode bila arus masuk itu mengakibatkan kenaikan ekuitas yang tidak berasal dari kontribusi penanam modal.
2.3.2 Biaya Menurut SAK
Dalam arti luas biaya adalah pengorbanan sumber ekonomi yang diukur dalam satuan uang yang telah terjadi atau yang kemungkinan akan terjadi untuk tujuan tertentu.
Menurut Zaki Baridwan dalam buku “Intermediete Accounting”, biaya adalah aliran keluar atau pemakaian lain aktiva atau timbulnya hutang (atau kombinasi keduanya) selama satu periode yang berasal dari penyerahan atau pembuatan barang, penyerahan jasa, atau dari pelaksanaan kegiatan lain yang merupakan kegiatan utama badan usaha.
Menurut SAK dalam Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan, pegertian beban adalah penurunan manfaat ekonomis selama satu periode akuntansi dalam bentuk arus keluar atau berkurangnya aktiva atau terjadinya kewajiban yang mengakibatkan penurunan ekuitas yang tidak menyangkut pembagian kepada penanam modal.
2.4 Penghasilan dan Biaya Menurut UU Perpajakan
2.4.1 Penghasilan Menurut UU Perpajakan
Menurut Judisseno (2001: 52) “Jumlah uang yang diterima atas usaha yang dilakukan orang perorangan, badan dan bentuk usaha lainnya yang dapat digunakan untuk aktivitas ekonomi seperti mengkomsumsikan dan atau menimbun serta menambah kekayaan”
Para ahli menyarankan agar definisi penghasilan yang terpakai hendaknya komprehensif tidak memandang sumbernya, artinya dari apa atau dari mana saja sumber tambahan kemampuan untuk menguasai barang dan jasa dapat dipakai memenuhi kebutuhan, legal atau illegal, halal atau haram, termasuk hadiah, pembebasan hutang, menang undian dan lain-lain.
Dalam UU PPh No. 7 Tahun 1983 yang diubah dengan UU PPh No. 17 Tahun 2000 pasal 4 ayat (1) yang menjadi objek pajak adalah peghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.
2.4.1.1 Penghasilan yang Termasuk Objek Pajak
a. Penggantian atau imbalan berkenaaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh
b. Hadiah dari undian, pekerjaan, kegiatan, dan penghargaan laba usaha
c. Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta
d. Penerimaan kembali pembyaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya
e. Bunga termasuk premium, diskonto, imbalan karena jaminan pengembalian hutang
f. Royalty, Deviden dengan nama dalam bentuk apapun
g. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
h. Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala
i. Keuntungan karena pembebasan hutang
j. Keuntungan karena selisih kurs mata uang asing
k. Premi asuransi
l. Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva
m. Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usahanya atau pekerjaan
n. Tambahan kegiatan netto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak
2.4.1.2 Penghasilan yang Bukan Objek Pajak
a. Harta termasuk setoran tunai yang diterima Badan sebagai pengganti saham atau penyertaan modal.
b. Bantuan, sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.
c. Harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dan oleh badan atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
d. Warisan
e. Dividen atau bagian laba yang diterima akibat penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:
1. Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan;
2. Pemilikan saham paling rendah 25% dari jumlah modal disetor dari Perusahaan yang memberi Dividen.
f. Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kecelakaan, kesehatan, jiwa, dwiguna, dan beasiswa.
g. Iuran yang diterima dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan.
h. Bagian laba yang diterima anggota perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi.
i. Penghasilan yang sudah dikenakan PPh final.
j. Bunga obligasi yang diterima perusahaan reksadana selama 5 tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian ijin usaha
k. Keuntungan karena pembebasan utang, kecuali jumlahnya tidak lebih dari 350 juta rupiah yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah, termasuk:
1. KUKESRA (Kredit Usaha Keluarga Prasejahtera)
2. KUT (Kredit Usaha Tani)
3. KPRSS (Kredit Pemilikan Rumah Sangat Sederhana)
4. KUK (Kredit Usaha Kecil)
5. Kredit lainnya dalam rangka kebijakan perkreditan BI dalam rangka mengembangkan usaha kecil dan koperasi (yang merupakan jumlah kumulatif dari satu atau beberapa bank kreditur)
2.4.1.3 Penghasilan yang Dikenakan Pajak PPh Final
Berdasarkan UU PPh Pasal 4 ayat (2) terdapat beberapa jenis penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final. PPh bersifat final artinya PPh yang dipotong atau dibayar sendiri dari suatu penghasilan tertentu pada saat terjadinya dan tidak lagi diperhitungkan dalam SPT TAHUNAN BADAN walaupun tetap dilaporkan dalam SPT.
a. Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang Negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi.
b. Penghasilan berupa hadiah undian.
c. Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivative yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura.
d. Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa kontruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan.
e. Penghasilan tertentu lainnya, yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
2.4.2 Biaya Menurut UU Perpajakan
Menurut pajak, tidak semua biaya yang dikeluarkan perusahaan dapat diakui sebagai pengurang, meskipun biaya tersebut berkaitan dengan kegiatan usaha. Hal ini disebabkan karena meurut ketentuan pajak, biaya fiskal digolongkan menjadi 2 (dua) macam, yakni biaya-biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto dan biaya-biaya yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto.
2.4.2.1 Biaya yang Dapat Dikurangkan
1. Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan
termasuk biaya pembelian bahan, biaya yang berkenaan dengan
pekerjaan/jasa termasuk upah, dan lain-lain atau biaya-biaya yang
lazimnya disebut dengan biaya sehari-hari yang dibebankan pada
tahun pengeluaran yang diperlukan.
2. Penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan
amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak atas biaya lain
yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun.
3. Iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya disahkan Menteri Keuangan.
4. Kerugian karena penjualan/pengalihan harta.
5. Kerugian karena selisih kurs mata uang asing.
6. Biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di
Indonesia.
7. Biaya beasiswa, magang, dan pelatihan.
8. Piutang tak tertagih
9. Pemupukan dana cadangan
10. Sumbangan yang dapat dibiayakan
2.4.2.2 Biaya yang Tidak Dapat Dikurangkan
1. Pembayaran dividen, pembagian laba atau pembagian sisa hasil
usaha (koperasi)
2. Pembentukan atau pemupukan dana cadangan
3. Premi asuransi jiwa, asuransi kesehatan, asuransi dwiguna, dan
asuransi beasiswa
4. Pemberian kenikmatan
5. Hibah, bantuan dan sumbangan
6. Pajak Penghasilan
7. Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pihak-
pihak tertentu
8. Biaya atau pengeluaran untuk kepentingan pribadi
9. Gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan yang modalnya
tidak terbagi atas saham
10. Sanksi Pajak
2.5 Koreksi Fiskal
Untuk keperluan perpajakan wajib pajak tidak perlu membuat pembukuan ganda, melainkan cukup membuat satu pembukuan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK), dan pada waktu mengisi SPT Tahunan PPh terlebih dahulu harus dilakukan koreksi-koreksi fiskal. Koreksi fiskal meliputi pengakuan pendapatan dan biaya yang dapat berupa koreksi positif dan koreksi negatif.
2.5.1 Koreksi Fiskal Positif
Koreksi Fiskal Positif adalah koreksi/penyesuaian yang akan mengakibatkan meningkatnya laba kena pajak yang pada akhirnya akan membuat PPh Badan Terhutangnya juga akan meningkat.
Koreksi fiskal positif diantaranya:
a. Biaya yang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan usaha perusahaan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara pendapatan
b. Biaya yang tidak diperkenankan sebagai pengurang PKP
c. Biaya yang diakui lebih kecil, seperti penyusutan, amortisasi, dan biaya yang ditangguhkan menurut WP lebih tinggi
d. Biaya yang didapat dari penghasilan yang bukan merupakan objek pajak
e. Biaya yang didapat dari penghasilan yang sudah dikenakan PPh Final
2.5.2 Koreksi Fiskal Negatif
adalah koreksi/penyesuaian yang akan mengakibatkan menurunnya laba kena pajak yang membuat PPh badan terhutangnya juga akan menurrun.
Koreksi fiskal negatif diantaranya :
a. Biaya yang diakui lebih besar, seperti penyusutan menurut WP lebih rendah, selisih amortisasi, dan biaya yang ditangguhkan pengakuannya
b. Penghasilan yang didapat dari penghasilan yang bukan merupakan objek pajak
c. Penghasilan yang didapat dari penghasilan yang sudah dikenakan PPh Final
2.6 Perbedaan Koreksi Fiskal
Terdapat perbedaan dalam perlakuan penetapan pendapatan dan biaya menurut Undang-Undang Perpajakan Nomor 17 Tahun 2000 dengan Standar Akuntansi Keuangan sebagai akibat dari adanya beda tetap dan beda sementara; perlakuan akuntansi terhadap perbedaan tersebut perlu dilakukan rekonsiliasi antara laporan keuangan komersil dengan laporan keuangan fiskal; dan pengaruh perbedaan tersebut terhadap laporan keuangan yaitu pada besarnya jumlah pajak terutang dan jumlah laba usaha.
2.6.1 Beda Tetap (Permanent Difference)
Bagi perusahaan: semua pemasukan adalah pendapatan yang akan menambah laba kena pajak , dan semua pengeluaran adalah beban yang akan mengurangi laba kena pajak.
Bagi Ditjend Pajak: tidak semua pemasukan adalah faktor penambah laba kena pajak, ada beberapa jenis pendapatan yang bukan merupakan faktor penambah laba kena pajak karena pendapatan tersebut sudah dikenakan pajak bersifat final, dan tidak semua pengeluaran adalah faktor pengurang laba kena pajak karena ada beberapa jenis pengeluaran yang sesungguhnya bukan merupakan bagian dari kegiatan perusahaan (sumbangan, entertain tanpa daftar normatif). Di dalam Akuntansi Perpajakan perbedaan ini disebut dengan BEDA TETAP (Permanent Difference).
Tabel 2.2
Perincian Beda Tetap Menurut SAK dan Menurut Fiskal
No Jenis Perbedaan Menurut SAK Menurut Fiskal
1 Penghasilan Bunga Bank Penghasilan di luar usaha Sudah dipotong PPh yang bersifat final
2 Penghasilan Deviden Penghasilan di luar usaha Masuk dalam pengecualian objek pajak
3 Biaya Sumbangan/Hadiah Biaya (tercantum dalam laba/rugi) Tidak mengurangi penghasilan
4 Keuntungan dari penyertaan saham di BEI Penghasilan di luar usaha Tidak menambah penghasilan
5 Penghasilan dari sumbangan/hibah Penghasilan luar biasa Tidak menambah penghasilan
6 Tunjangan pegawai dalam bentuk natura Penghasilan (bagi pegawai) dan biaya (bagi pemberi kerja) Tidak mengurangi penghasilan
7 Biaya Entertainment Dapat dimasukkan sebagai biaya Sebagai deductible expense jika ada daftar nominatifnya, dan sebaliknya.
8 Biaya denda dan bunga pajak Pengurang penghasilan Non deductible expense
9 Hibah/Warisan Dapat diperhitungkan sebagai biaya/penghasilan luar biasa Non deductible expense
2.6.2 Beda Waktu (Time Difference)

Perbedaan lainnya adalah perbedaan yang diakibatkan karena bedanya saat pengakuan (waktu pengakuan) baik itu terhadap pendapatan maupun beban (pendapatan/beban tangguhan), juga akibat perbedaan beban penyusutan dimana pihak Ditjend Pajak menggunakan metode penyusutan Garis Lurus (Straight Line Method) sementara perusahaan mungkin menggunakan metode penyusutan yang lain, yang oleh karenanya mengakibatkan adanya perbedaan alokasi beban penyusutan. Prakiraan Umur ekonomis atas aktiva tetap juga turut memberi kontribusi atas perbedaan tersebut. Dengan kata lain perbedaan metode yang digunakan antara akuntansi komersial dengan ketentuan fiskal. Dalam Akuntansi Perpajakan ini disebut dengan BEDA WAKTU (Time Difference).
Tabel 2.3
Perincian Beda Waktu Menurut SAK dan Menurut Fiskal
No Jenis Perbedaan Menurut SAK Menurut Fiskal
1.
2. Kerugian Piutang
Depresiasi dan Amortisasi Ada dua metode pengakuan : metode cadangan dan langsung
a. Depresiasi dihitung dengan mempertimbangkan nilai residu
b. Umur ekonomis tergantung dari masing-masing aktiva tetap
c. Metode depresiasi dikelompokkan ke dalam tiga kriteria : berdasarkan waktu, penggunaan, kriteria yang lainnya Metode yang diakui metode langsung (yang diakui sebagai biaya hanya yang benar-benar tidak tertagih)
a. Tidak memperhitungkan nilai residu
b. Umur ditentukan berdasarkan kelompok aktiva
c. Tetap
d. Metode depresiasi yang digunakan ada dua : garis lurus dan saldo menurun
2.7 Kajian Penelitian Sejenis
Dalam penulisan ilmiah ini, penulis mengambil kajian dari Jurnal, Penulisan Ilmiah dan Skripsi terdahulu yang memiliki kesamaan topik/variabel yaitu :
1. Indriyani, Kiki Rosa. (2006). Analisis Koreksi Fiskal Terhadap Laporan Keuangan Komersial pada PT Agrabudi Karyamarga Tahun Pajak 2005. Kesimpulan dalam penulisan ini adalah sebab terjadinya perbedaan pembukuan berdasarkan akuntansi komersial dengan perpajakan, sebab koreksi fiskal oleh beda waktu dan beda tetap, dan perhitungan PPh terhutang.
2. Laksamana, Jaka. (2005). Koreksi Fiskal Pada PT Usaha Bakti. Kesimpulan dalam penulisan ini adalah tentang sebab terjadinya koreksi fiskal, cara perhitungan PPh terhutang dan rekonsiliasi pada laporan laba/rugi.
3. Mintaharjo, Hari. (2002). Analisis Perbedaan Konsep Biaya dan Penghasilan Berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan Dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan (Studi Kasus Pada Perusahaan Plastik PT TEPIN Malang). Kesimpulan dalam penulisan ini adalah tentang konsep perbedaan perlakuan penetapan pendapatan dan biaya menurut SAK dan menurut UU Perpajakan serta rekonsiliasi antara laporan keuangan komersil dengan laporan keuangan fiskal.
4. Putra. (2008). Laba Rugi Komersial dan Fiskal. Kesimpulannya adalah tentang mengapa ada laporan laba rugi komersial dan fiskal beserta perbedaannya dan cara membuat laporan laba rugi fiskal.
5. Rudi. (2009). Rekonsiliasi Fiskal. Kesimpulannya adalah tentang perbedaan pengakuan antara komersial dan fiskal beserta contoh format rekonsiliasi fiskal.

Perencanaan dan Kendali Manajemen

Perencanaan dan Kendali Manajemen



Persaingan global yang terjadi seiring dengan kemajuan dalam teknologi terus-menerus secara signifikan mengubah ruang lingkup usaha dan ketentuan pelaporan internal. Pengurangan dalam hambatan perdagangan nasional secara terus-menerus, mata uang yang mengambang, risiko kedaulatan, pembatasan terhadap pengirim dana lintas batas nasional, perbedaan dalam sistem pajak nasional, perbedaan tingkat suku bunga dan pengaruh harga komoditas dan ekuitas yang berubah-ubah terhadap aktiva, laba, dan biaya modal perusahaan merupakan variabel yang memperumit keputusan manajemen. Pada saat yang bersamaan, perkembangan seperti Internet, konferensi video, dan transfer elektronik mengubah ekonomi produksi, distribusi, dan pendanaan. Persaingan global dan cepatnya penyebaran informasi mendukung semakin sempitnya perbedaan nasional dalam praktik akuntansi manajemen. Tekanan tambahan mencakup antara lain perubahan pasar dan teknologi, pertumbuhan privatisasi, insentif biaya, dan kinerja, serta koordinasi operasi global melalui usaha patungan (joint ventures) dan kaitan strategic lainnya. Hal tersebut mendorong manajemen perusahaan multinasional untuk tidak hanya menerapkan teknik akuntansi internal yang dapat dibandingkan, tetapi juga menggunakan teknik-teknik ini dengan cara yang sama.

·                    PEMBUATAN MODEL USAHA
Survei terbaru menemukan bahwa akuntan manajemen menghabiskan lebih banyak waktu dalam masalah perencanaan strategis dibandingkan dengan masa sebelumnya. Penentuan model usaha merupakan gambaran besar, dan terdiri dari formulasi, pelaksanaan dan evaluasi rencana bisnis jangka panjang suatu perusahaan. Hal ini mencakup empat dimensi utama.
1.   Mengidentifikasikan faktor-faktor utama yang relevan terhadap kemajuan perusahaan di masa depan.
2.   Merumuskan teknik yang memadai untuk meramalkan perkembangan masa depan dan menganalisis kemampuan perusahaan untuk menyesuaikan diri atau memanfaatkan perkembangan tersebut.
3.   Mengembangkan sumber-sumber data untuk menditkung pilihan-pilihan strategis.
4.   Mentranslasikan pilihan-pilihan tertentu menjadi serangkaian tindakan yang spesifik.
·        ALAT PERENCANAAN
Dalam mengidentifikasikan faktor-faktor yang relevan di masa depan, pemindaian terhadap lingkungan eksternal dan internal akan sangat membantu perusahaan dalam mengenali tantangan dan kesempatan yang ada. Suatu sistem dapat diterapkan untuk mengumpulkan informasi atas pesaing dan kondisi pasar. Baik pesaing dan kondisi pasar dianalisis untuk melihat pengaruh keduanya terhadap kedudukan persaingan dan tingkat keuntungan perusahaan. Masukan-masukan yang diperoleh dari analisis ini digunakan untuk merencanakan ukuran-ukuran yang digunakan untuk mempertahankan atau memperbesar pangsa pasar atau untuk mengenali dan mendayagunakan produk baru dan kesempatan pasar.
Salah satu alat tersebut adalah analisis WOTS-UP. Analicis ini menyangkut kekuatan dan kelemahan perusahaan yang berkaitan dengan lingkungan operasi perusahaan. Teknik ini membantu manajemen dalam menghasilkan serangkaian strategi yang dapat dijalankan.
Alat keputusan yang saat ini digunakan dalam sistem perencanaan strategi seluruhnya bergantung pada kualitas informasi tentang lingkungan internal dan eksternal suatu perusahaan. Akuntan dapat membantu para perencana perusahaan untuk memperoleh data yang bermanfaat dalam keputusan perencanaan strategis. Kebanyakan informasi yang diperlukan berasal dari sumber-sumber selain catatan akuntansi.
·           PENGANGGARAN MODAL
Keputusan untuk melakukan investasi luar negeri merupakan elemen yang sangat penting dalam strategi global sebuah perusahaan multinasional. Investasi asing langsung umumnya melibatkan sejumlah besar modal dan prospek yang tidak pasti. Risiko investasi diikuti oleh lingkungan yang asing, rumit, dan senantiasa berubah. Perencanaan formal merupakan suatu keharusan dan umumnya dilakukan dalam suatu kerangka penganggaran modal yang membandingkan manfaat dan biaya investasi yang diusulkan.
Pendekatan terhadap keputusan investasi yang lebih kompleks juga tersedia. Terdapat beberapa prosedur untuk menentukan struktur modal yang optimum dari suatu perusahaan, mengukur biaya modal suatu perusahaan, dan mengevaluasi alternatif investasi berdasarkan kondisi ketidakpastian. Dalam lingkungan internasional, perencanaan investasi tidak sesederhana itu. Perbedaan dalam huokum pajak, sistem akuntansi, laju inflasi, risiko nasionalisasi, kerangka mata uang, segmentasi pasar, pembatasan dalam pengalihan laba ditahan dan perbedaan dalam bahasa dan budaya menambah unsur-unsur kerumitan yang jarang ditemui dalam lingkungan domestik. Kesulitan untuk melakukan kuantifikasi atas data-data tersebut membuat masalah yang ada bertambah buruk.
Adaptasi (penyesuaian) oleh perusahaan multinasional atas model perencanaan investasi tradisional telah dilakukan dalam tiga bidang pengukuran; (1) menentukan pengembalian yang relevan untuk investasi multinasional, (2) mengukur ekspektasi arus kas, dan (3) menghitung biaya modal perusahaan multinasional. Adaptasi ini memberikan data yang mendukung pilihan strategic, yang langkah ketiga dalam proses pembuatan model perusahaan.
·           SUDUT PANDANG HASIL KEUANGAN
Seorang manajer harus menentukan tingkat pengembalian yang relevan untuk menganalisis kesempatan investasi asing. Namun, tingkat pengembalian yang relevan merupakan masalah sudut pandang. Haruskah manajer keuangan internasional mengevaluasi ekspektasi tingkat pengembalian investasi dari sudut pandang proyek luar negeri atau dari sudut pandang induk perusahaan? Pengembalian dari dua sudut pandang ini dapat berbeda secara signifikan karena beberapa hal seperti; (1) pembatasan oleh pemerintah atas repatriasi laba dan modal, (2) biaya izin, royalti, dan pembayaran lain yang merupakan laba bagi induk perusahaan namun merupakan beban bagi anak perusahaan, (3) perbedaan laju inflasi nasional, (4) perubahan kurs valuta acing, dan (5) perbedaan pajak.
Pendapat bahwa tingkat pengembalian dan risiko suatu investasi luar negeri dapat dievaluasi dari sudut pandang pemegang saham domestik induk perusahaan, sudah tidak memadai lagi karena :
1.       Investor dalam induk perusahaan semakin banyak yang berasal dari masyarakat dunia.
2.       Tujuan investasi harus mencerminkan kepentingan seluruh pemegang saham, bukan hanya yang berasal dari domestik.
3.       Pengamatan juga menunjukkan bahwa perusahaan multinasional memiliki horizon investasi jangka panjang' (dan bukan jangka pendek). Dana yang dihasilkan di luar negeri cenderung untuk diinvestasikan kembali dan bukan direpatriasikan kepada induk perusahaan. Berdasarkan kondisi ini, akan lebih tepat untuk mengevaluasi pengembalian dari sudut pandang negara tuan rumah. Penekanan pada pengembalian proyek lokal konsisten dengan tujuan untuk memaksimalkan nilai grup konsolidasi.
·              MENGUKUR EKSPEKTASI PENGEMBALIAN
       Metode untuk mengestimasikan proyeksi arus kas yang terkait dengan fasilitas di Rusia mirip dengan yang digunakan untuk sebuah perusahaan domestik. Pikiran penerimaan didasarkan pada proyeksi penjualan dan pengalaman antisipasi penagihan. Beban operasi (yang dikonversikan sesuai dengan setara kas) dan pajak lokal juga sama-sama diramalkan. Namun demikian terdapat tambahan karumitan yang harus dipertimbangkan, antara lain :
1.   Arus kas Proyek versus induk perusahaan
2.   Arus kas induk perusahaan yang terkait dengan pendanaan
3.   Pendanaan yang bersubsidi
4.   Risiko politik
·              BIAYA MODAL MULTINASIONAL
Jika investasi luar negeri dievaluasi dengan menggunakan model arus kas terdiskonto, maka tingkat diskonto yang tepat harus dikembangkan. Teori penganggaran modal secara khusus menggunakan biaya modal perusahaan sebagai tingkat diskontonya; dengan demikian suatu proyek harus menghasilkan pengembalian yang setidaknya sama dengan biaya modal perusahaan agar dapat diterima. Tingkat patokan (hurdle rate) ini berkaitan dengan proporsi utang dan ekuitas dalam struktur keuangan perusahaan sebagai berikut:
Ka      =   rata-rata tertimbang biaya modal (setelah pajak)
Ke      =   biaya ekuitas
Ki       =   biaya utang sebelum pajak
E        =   nilai ekuitas perusahaan
D        =   nilai utang perusahaan
S        =   nilai stuktur modal perusahaan (E + D)
T        =   tarif pajak marginal
·        SISTEM INFORMASI MANAJEMEN
Penyusunan sistem informasi seluruh dunia milik suatu perusahaan merupakan hal kru­sial dalam mendukung strategi perusahaan, termasuk proses perencanaan yang dijelas­kan di atas. Tugas ini menantang, karena kerangka dasar multinasional secara ala­miah lebih rumit dibandingkan dengan kerangka dasar satu negara.
·        Isu yang Berkaitan dengan Sistem
Jarak merupakan kerumitan yang jelas terlihat. Disebabkan oleh keadaan geografi, komunikasi informasi secara formal umumnya menggantikan kontak pribadi antara manajer operasi lokal dengan manajemen kantor pusat." Perkembangan dalam teknologi informasi seharusnya mengurangi, tetapi tidak akan menghilangkan sama sekali, kerumitan ini.
Tantangan terbesar yang dihadapi oleh spesialis sistem adalah merancang sistem informasi perusahaan yang memungkinkan para manajer keuangan untuk memberikan respons yang tepat terhadap fenomena kompetisi global. Kondisi terus berubah. Dikarenakan deregulasi pasar dan pengurangan hambatan tarif, perusahaan semakin mampu untuk memasuki pasar-pasar luar negeri baik secara langsung maupun tidak langsung melalui usaha patungan, aliansi strategi, dan bentuk kerja sama lainnya. Hal ini semakin banyak membuka akses terhadap intensitas kompetisi di mana perusahaan mengadopsi strategi untuk; (1) melindungi pangsa pasar di tempat asal, (2) melakukan penetrasi terhadap pasar asal para pesaing untuk merebut pangsa pasar dan pendapatan mereka, dan (3) mendapatkan pangsa pasar yang signifikan di pasar utama negara ketiga.
CEO memerlukan sistem informasi yang memungkinkan mereka untuk melakukan perencanaan, koordinasi, dan pengendalian secara efektif terhadap strategi produksi, pemasaran, dan keuangan di seluruh dunia.
·              Masalah Informasi
Akuntan manajemen mempersiapkan sejumlah informasi untuk manajemen perusahaan, mulai dari pengumpulan data hingga laporan likuiditas dan ramalan operasional berupa berbagai jenis pengeluaran beban. Untuk setiap kelompok data yang disampaikan, manajemen perusahaan harus menentukan periode waktu yang relevan untuk laporan, tingkat akurasi yang diperlukan, frekuensi pelaporan dan biaya serta manfaat penyusunan dan penyampaian tepat waktu. Di sini faktor-faktor lingkungan juga mempengaruhi penggunaan informasi yang dihasilkan secara internal.
·              INFORMASI MANAJEMEN DAN HIPERINFLASI
Suatu kebiasaan pelaporan yang umum dalam akuntansi untuk transaksi mata uang asing adalah dengan mencatat pendapatan dan beban berdasarkan kurs yang terjadi pada tanggal laporan keuangan. (Penggunaan kurs rata-rata juga umum). Pilihan yang lebih baik adalah dengan mencatat transaksi dalam mata uang lokal berdasarkan kurs pada tanggal pembayaran. Mencatat transaksi pada tanggal lainnya akan memperumit proses pengukuran melalui timbulnya keuntungan atau kerugian dalam daya beli uang, atau dalam aspek lain, suku bunga implisit atas transaksi mata uang.
·           ISU-ISU DALAM PENGENDALIAN KEUANGAN
Sekali pertanyaan mengenai sistem pendukung strategi dan informasi telah diputuskan, perhatian akan bergeser kepada bidang yang sama pentingnya yaitu pengendalian keuangan dan evaluasi kinerja. Pertimbangan ini juga sama pentingnya, khususnya karena memungkinkan para manajer keuangan untuk:
1.   Mengimpelementasikan strategi keuangan global sebuah MNE.
2.   Mengevaluasi sejauh mans strategi yang terpilih memberikan kontribusi dalam pencapaian tujuan-tujuan perusahaan.
3.   Memberikan motivasi kepada manajemen dan karyawan untuk mencapai tujuan-tujuan keuangan perusahaan seefektif dan seefisien mungkin.
Sistem pengendalian manajemen bertujuan untuk mencapai tujuan perusahaan dengan cars yang paling efektif dan paling efisien. Sebaliknya sistem pengendalian keuangan merupakan sistem pengukuran kuantitatif dan komunikasi yang memfasilitasi pengendalian melalui; (1) komunikasi tujuan-tujuan keuangan secara tepat di dalam organisasi, (2) memperinci kriteria dan standar dalam evaluasi kinerja, (3) mengawasi kinerja, dan (4) mengomunikasikan penyimpangan antara kinerja aktual dan rencana kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Jika sebuah sistem pengendalian yang didesain baik berguna bagi perusahaan satu nasional, maka sistem ini akan sangat berharga bagi perusahaan multinasional. Sebagaimana yang berulangkali diamati, kondisi yang memengaruhi keputusan manajemen luar negeri tidak saja berbeda, tetapi juga secara terus-menerus berubah.

Manajemen Resiko Keuangan

Manajemen Resiko Keuangan


Tujuan utama manajemen risiko keuangan adalah untuk meminimalkan potensi kerugian yang timbul dari perubahan tak terduga dalam harga mata uang, kredit, komoditas, dan ekuitas. Resiko volatilitas harga yang dihadapi ini disebut dengan resiko pasar. Risiko pasar terdapat dalam berbagai bentuk. Meskipun volatilitas harga atau tingkat, akuntan manajemen perlu mempertimbangkan resiko lainnya:
(1) risiko likuiditas, timbul karena tidak semua produk manajemen dapat diperdagangkan secara bebas,
(2) diskontinuitas pasar, mengacu pada risiko bahwa pasar tidak selalu menimbulkan perubahan harga secara bertahap,
(3) risiko kredit, merupakan kemungkinan bahwa pihak lawan dalam kontrak manajemen risiko tidak dapat memenuhi kewajibannya,
(4) risiko regulasi, adalah risiko yang timbul karena pihak otoritas public melarang penggunaan suatu produk keuangan untuk tujuan tertentu,
(5) risiko pajak, merupakan risiko bahwa transaksi lindung nilai tertentu tidak dapat memperoleh perlakuan pajak yang diinginkan, dan
(6) risiko akuntansi, adalah peluang bahwa suatu transaksi lindung nilai tidak dapat dicatat selain bagian dari transaksi yang hendak dilindung nilai.
·        MENGAPA MENGELOLA RISIKO KEUANGAN
Pertama, manajemen eksposur membantu dalam menstabilkan ekspektasi arus kas perusahaan. Manajemen eksposur yang aktif memungkinkan perusahaan untuk berkonsentrasi pada risiko bisnisnya yang utama. Para pemberi saham, karyawan, dan pelanggan juga memperoleh manfaat dari manajemen eksposur. Pemberi pinjaman umumnya memiliki toleransi risiko lebih rendah dibandingkan dengan pemegang saham, sehingga membatasi eksposur perusahaan untuk menyeimbangkan kepentingan pemegang saham dan pemegang obligasi.
·        PERANAN AKUNTANSI
Akuntansi manajemen memainkan peran yang penting dalam proses risiko manajemen. Mereka membantu dalam mengidentifikasikan eksposur pasar, mengkuantifikasi keseimbangan yang terkait dengan strategi respons risiko alternative, mengukur potensi yang dihadapi perusahaan terhadap risiko tertentu, mencatat produk lindung nilai tertentu dan mengevaluasi program lindung nilai.
Kerangka dasar yang bermanfaat untuk mengidentifikasi berbagai jenis risiko market berpotensi dapat disebut sebagai pemetaan risiko. Kerangka ini diawali dengan pengamatan atas hubungan berbagai risiko pasar terhadap pemicu nilai suatu perusahaan dan pesaingnya. Pemicu nilai mengacu pada kondisi keuangan dan pos-pos kinerja operasi keuangan utama yang mempengaruhi nilai suatu perusahaan. Risiko pasar mencakup risiko kurs valuta asing dan suku bunga, serta risiko harga komoditas dan ekuitas. Mata uang Negara sumber pembelian mengalami penurunan nilai relative terhadap mata uang Negara domnestik, maka perubahan ini dapat menyebabkan pesaing domestic mampu menjual dengan harga yang lebih rendah, ini disebut sebagai risiko kompetitif mata uang yang dihadapi. Akuntan manajemen harus memasukkan suatu fungsi demikian probabilitas yang terkait dengan serangkaian hasil keluaran masing-masing pemicu nilai. Peran lain yang dimainkan oleh para akuntan dalam proses manajemen resiko meliputi proses kuantifikasi penyeimbangan yang berkaitan dengan alternative strategi respon risiko. Risiko kurs valuta asing adalah salah satu bentuk risiko yang paling umum dan akan dihadapi oleh perusahaan multinasional. Di dalam dunia kurs mengambang, manajemen risiko mencakup:
(1) antisipasi pergerakan kurs,
(2) pengukuran risiko kurs valuta asing yang dihadapi perusahaan,
(3) perancangan strategi perlindungan yang memadai, dan
(4) pembuatan pengendalian manajemen risiko internal.
Manajer keuangan harus memiliki informasi mengenai kemungkinan arah, waktu, dan magnitude perubahan kurs dan dapat menyusun ukuran-ukuran defensive memadai dengan lebih efisien dan efektif. Potensi terhadap risiko valas timbul apabila perubahan kurs valas juga mengubah nilai aktiva bersih, laba, dan arus kas suatu perusahaan. Pengukuran akuntansi tradisional terhadap potensi risiko valas ini berpusat pada dua jenis potensi risiko: translasi dan transaksi.
Potensi risiko translasi mengukur pengaruh perubahan kurs valas terhadap nilai ekuivalen mata uang domestik atas aktiva dan kewajiban dalam mata uang asing yang dimiliki oleh perusahaan. Karena jumlah dalam mata uang asing umumnya ditranslasikan ke dalam nilai ekuivalen mata uang domestik untuk tujuan pengawasan manajemen atau pelaporan keuangan eksternal, pengaruh translasi itu menimbulkan dampak langsung terhadap laba yang diinginkan. Kelebihan antara aktiva terpapar resiko dengan kewajiban terpapar (yaitu pos-pos dalam mata uang asing yang ditranslasikan berdasarkan kurs kini) menyebabkan timbulnya posisi aktiva terpapar bersih. Posisi ini sering disebut potensi risiko positif. Devaluasi mata uang asing relatif terhadap mata uang pelaporan menimbulkan kerugian translasi. Revaluasi mata uang asing menghasilkan keuntungan translasi. Sebaliknya, jika perusahaan memiliki posisi kewajiban terpapar bersih atau potensi risiko negatif apabila kewajiban terpapar melebihi aktiva terpapar. Dalam kasus ini, devaluasi mata uang asing menyebabkan timbulnya keuntungan translasi. Revalusi mata uang asing menyebabkan kerugian translasi.
Potensi risiko transaksi, berkaitan dengan keuntungan dan kerugian nilai tukar valuta asing yang timbul dari penyelesaian transaksi yang berdenominasi dalam mata uang asing. Keuntungan dan kerugian transaksi memiliki dampak langsung terhadap arus kas. Laporan potensi risiko transaksi berisi pos-pos yang umumnya tidak muncul dalam laporan keuangan konvensional, tetapi menimbulkan keuntungan dan kerugian transaksi seperti kontrak forward mata uang asing, komitmen pembelian dan penjualan masa depan dan sewa guna usaha jangka panjang.

PERLAKUAN AKUNTANSI
FASB menerbitkan FAS No 133, yang diklarifikasi melalui FAS 149 pada bulan April 2003, untuk memberikan pendekatan tunggal yang komprehensif atas akuntansi untuk transaksi derivative dan lindung nilai. Provisi dasar standar ini adalah:
- seluruh instrument derivative dicatat pada neraca sebagai aktiva dan kewajiban,
- keuntungan dan kerugian dari perubahan dalam nilai wajar instrument derivative bukankan aktiva atau kewajiban,
- lindung nilai haruslah sangat efektif agar layak mendapatkan perlakuan akuntansi khusus, yaitu keuntungan atau kerugian atas instrument lindung niai secara tepat harus mengimbangi keuntungan dan kerugian sesuatu yang dilindungi nilai
- hubungan lindung nilai haruslah terdokumentasi secara lengkap demi manfaat pembaca laporan
- keuntungan atau keruhian dari investasi bersih dalam mata uang asing pada awalnya dicatat dalam laba komprehensif lainnya
- keuntungan atau kerugian lindung nilai terhadap arus kas masa depan yang belum pasti, seperti perkiraan penjualan ekspor, pada awalnya diakui sebagai bagian dari laba komprehensif.
Proses pencapaian tujuan tidak lepas dari hambatan atau kendala yang akan menghalangi pencapaian tujuan tersebut. MNC sebagai sebuah perusahaan yang beroperasi di banyak negara harus mampu melimpahkan wewenang kepada manajer anak perusahaan yang ada di luar negeri. Biaya dari kondisi ini dikenal dengan nama agency cost. Agency cost pada perusahaan MNC lebih besar daripada agency cost pada perusahaan domestik. Perbedaan ini dapat terjadi karena beberapa hal seperti, sulitnya memonitor manajer-manajer dari anak-anak perusahaan yang letaknya jauh dari negara asal. Manajer-manajer anak perusahaan luar negeri yang tumbuh dalam budaya yang berbeda mungkin tidak mau mengejar tujuan yang seragam. Besarnya ukuran dari perusahaan multinasional raksasa juga menciptakan agency cost yang besar. Besarnya agency cost bervariasi menurut gaya manajemen suatu perusahaan multinasional. Gaya manajemen terpusat bias mengurangi agency cost karena gaya semacam ini memungkinkan manajer-manajer perusahaan induk untuk mengontrol anak perusahaan di luar negeri, sehingga mengurangi kekuasaan manajer-manajer anak perusahaan. Akan tetapi, manajer-manajer perusahaan induk mungkin tidak sebaik manajer-manajer anak perusahaan karena manajer-manajer perusahaan induk kurang memiliki pengetahuan tentang lingkungan anak perusahaan. Sebaliknya, gaya manajemen terdesentralisasi bias menimbulkan agency cost yang lebih besar jika manajer-manajer anak perusahaan membuat keputusan-keputusan yang tidak dilandasi oleh tujuan memaksimumkan nilai perusahaan induk secara keseluruhan. Gaya manajemen ini memiliki kelebihan lain, yaitu dekatnya manajer-manajer anak perusahaan ke operasi dan lingkungan anak perusahaan.
Adanya untung-rugi dari pemakaian salah satu gaya manajemen di atas, sejumlah perusahaan multinasional berupaya untuk memanfaatkan keunggulan dari kedua gaya manajemen tersebut. Perusahaan induk memperbolehkan manajer-manajer anak perusahaan membuat keputusan-keputusan penting mengenai operasi mereka sendiri, tetapi tetap dimonitor oleh manajemen perusahaan induk untuk menjamin agar keputusan-keputusan tersebut harmonis dengan tujuan perusahaan induk.
Selain agency cost, ada beberapa kendala yang dialami oleh perusahaan MNC seperti, kendala lingkungan, kendala regulatori, dan kendala etika. Kendala lingkungan dapat dilihat dari perbedaan karakteristik tiap negara. Kendala regulatori berupa perbedaan peraturan setiap negara yang ada seperti, pajak, aturan-aturan konversi valuta, serta peraturan-peraturan lain yang dapat mempengaruhi arus kas anak perusahaan. Kendala etika sendiri digambarkan sebagai suatu praktek bisnis yang berbeda-beda di tiap negara.
MNC, dalam melakukan bisnis internasionalnya, secara umum dapat menggunakan metode-metode berikut.
1. Perdagangan internasional
2. Licensing
3. Franchising
4. Usaha patungan
5. Akuisisi perusahaan
6. Pembentukan anak perusahaan baru di luar negeri
Metode-metode bisnis internasional meminta investasi langsung dalam operasi operasinya di luar negeri atau lebih dikenal dengan sebutan Direct Foreign Invesment. Perdagangan internasional dan pemberian lisensi biasanya tidak dianggap sebagai DFI karena keduanya tidak melibatkan investasi langsung dalam operasi di luar negeri. Franchising dan usaha patungan cenderung meminta investasi langsung, tetapi dalam jumlah relatif kecil. Akuisisi dan pendirian anak perusahaan baru merupakan elemen DFI yang paling besar.
Berbagai peluang serta keuntungan sebuah MNC tidak lepas dari risiko yang akan muncul. Walaupun bisnis internasional dapat mengurangi exposure sebuah MNC terhadap kondisi-kondisi ekonomi negara asalnya, bisnis internasional biasanya juga meningkatkan exposure MNC terhadap pergerakan nilai tukar, kondisi ekonomi luar negeri, dan risiko politik. Sebagian besar bisnis internasional meminta pertukaran satu valuta dengan valuta yang lain untuk melakukan pembayaran. Karena nilai tukar terus berfluktuasi, jumlah kas yang dibutuhkan untuk melakukan pembayaran juga tidak pasti. Konsekuensinya, jumlah unit valuta negara asal yang dibutuhkan untuk membayar bisa berubah walaupun pemasoknya tidak mengubah harga. Selain itu, ketika perusahaan multinasional memasuki pasar asing untuk menjual produk, permintaan atas produk tersebut tergantung pada kondisi-kondisi ekonomi dalam pasar tersebut. Jadi, arus kas perusahaan multinasional dipengaruhi oleh kondisi-kondisi ekonomi luar negeri. Risiko potik sendiri muncul pada saat perusahaan multinasional membentuk anak perusahaan di Negara lain, mereka terbuka terhadap risiko politik, yaitu tindakan-tindakan politik yang diambil oleh pemerintah yang dapat mempengaruhi arus kas perusahaan.

Analisis Laporan Keuangan Internasional

Analisis Laporan Keuangan Internasional


Laporan Keuangan Akuntansi Internasional
Analisa laporan keuangan merupakan proses yang penuh pertimbangan dalam rangka membantu mengevalusi posisi keuangan dan hasil operasi perusahaan pada masa sekarang dan masa lalu, dengan tujuan untuk menentukan estimasi dan prediksi yang paling mungkin mengenai kondisi dan kinerja perusahaan pada masa mendatang. Analisa laporan keuangan sebenarnya banyak sekali namun pada penelitian kali ini penulis menggunakan analisa rasio keuangan karena analisa ini lebih sering digunakan dan lebih sederhana.
Tujuan analisis keuangan adalah untuk mengevaluasi kinerja perusahaan pada masa kini dan masa lalu dan untuk menilai apakah kinerjanya dapat dipertahankan. Analisa rasio mencakup mencakup perbandingan rasio antara suatu perusahaan dengan perusahaan lain dalam industri yang sama, perbandingan rasio suatu perusahaan antar waktu atau dengan periode fiskal yang lain, dan perbandingan rasio terhadap beberapa acuan yang baku. Analisis ini memberikan masukan terhadap derajat perbandingan dan relatif pentingnya pos-pos laporan keuangan dan dapat membantu dalam mengevaluasi efektifitas kebijakan operasi, investasi, pendanaan dan retensi laba yang diambil manajemen.
Analisis arus kas berfokus kepada laporan arus kas arus kas, yang memberikan informasi mengenai arus kas masuk dan arus kas keluar perusahaan, yang diklasifikasikan menjadi aktifitas operasi, investasi dan pendanaan, serta pengungkapan mengenai aktivitas investasi dan pendanaan non kas secara periodik. Para analis dapat menggunakan analis arus kas untuk menjawab banyak pertanyaan mengenai kinerja dan manajemen perusahaan.
Analisis Rasio Sejumlah bukti yang kuat menunjukan adanya perbedaan besar antar negara. dalam profitabilitas, pengungkit, dan rasio serta jumlah laporan keuangan lainnya yang berasal dari faktor akuntansi dan non akuntansi
Analisis Arus Kas
Laporan arus kas yang sangat mendetail diwajibkan menurut GAAP AS, GAAP Inggris, IFRS, dan standar akuntansi disejumlah negara yang jumlahnya semakin bertambah. Ukuran-ukuran yang berkaitan dengan arus kas sangat bermanfaat khususnya dalam analisis internasional karena tidak terlalu dipengaruhi oleh perbedaan prinsip akuntansi, bila dibandingkan dengan ukuran-ukuran berbasis laba. Apabila laporan arus kas tidak disajikan, seringkali ditemukan kesulitan untuk menghitung arus kas dari operasi dan ukuran arus kas lainnya dengan menyesuaikan laba berbasis akrual Mekanisme untuk mengatasinya
Sekelompok prinsip yang diakui secara internasional, atau sesuai dengan dasar lain yang lebih umum. Algoritma penyajian ulang yang relatif sederhana cukup efektif untuk digunakan. Algoritma penyajian ulang hanya berfokus pada empat perbedaan prinsip akuntansi yaitu :
1.Asumsi biaya persediaan
2.Metode depresiasi
3.Bonus terhadap direksi dan auditor wajib
4.Pajak tangguhan dan cadangan pajak khusus
·        Analisis  Prospektif Internasional
Analis prospektif mencakup tahap peramalan dan penilaian. Ketika melakukan peramalan para analis membuat ramalan mengenai prospek perusahaan secara eksplisit berdasarkan strategi usaha, catatan akuntansi, dan analis keuangan.
Ketika melakukan penilaian analis mengubah ramalan kuantitatif menjadi suatu estimasi nilai perusahaan. Penilaian digunakan secara implisit maupun eksplisit dalam banyak keputusan usaha. Sebagai contoh, penilaian merupakan dasar rekomendasi investasi yang diberikan oleh analis equitas. Ketika menganalis kemungkinan merger, calon pembeli akan mengestimasi nilai perusahaan yang menjadi target. Terdapat banyak pendekatan penilaian yang berbeda digunakan dalam praktik, mulai dari analis arus kas terdiskonto hingga teknik yang lebih sederhana yang berdasarkan perkalian berbasis harga.
Isu Lebih Lanjut Keempat tahap analis usaha (analis usaha, akuntansi, keuangan dan prospektif) dipengaruhi oleh faktor-faktor berikut ini :
1. Akses informasi,
2. Ketepatan waktu informasi,
3. Hambatan bahasa dan terminologi,
4. Masalah mata uang asing,
5.perbedaan dalam jenis dan format laporan keuangan
Akses Informasi
Sumber informasi yang berharga yaitu
1. Publikasi pemerintah,
2. Organisasi riset ekonomi,
3. Organisasi internasional seperti perserikatan bangsa-bangsa,
4. Organisasi akuntansi, audit dan pasar surat berharga.
·        Ketepatan waktu informasi
Ketepatan waktu laporan keuangan, laporan tahunan, laporan kepada pihak regulator, dan siaran pers yang menyangkut laporan akuntansi berbeda ditiap negara. Pelaporan tiap kuartal merupakan praktek yang lazim dilakukan di Amerika Serikat, sedangkan ditempat lain masih jarang dilakukan. Jangka waktu pelaporan keuangan juga dapat diestimasi dengan membandingkan akhir tahun fiskal sebuah perusahaan dengan tanggal laporan audinya. Tanggal terakhir ini dianggap sebagai tanggal indikasi kapan informasi keuangan perusahaan pertama kali tersedia untuk masyarakat umum. Perbedaan bentuk dan isi laporan keuangan
Bentuk dan isi laporan keuangan belum ada keseragaman diantara perusahaan-perusahaan industri maupun perdagangan, sehingga klasifikasi dari akun-akun suatu perusahaan akan berbeda-beda dengan perusahaan yang lain. Perbedaan ini mungkin disebabkan karena:
a. Laporan tersebut disesuaikan dengan tekanan atau tujuan manajemen atau maksud penggunaan laporan tersebut.
b. Perbedaan pendapat diantara mereka yang menyusun laporan tersebut.
c. Perbedaan pengetahuan dan pengalaman daripada akuntan yang menyusun laporan.
d. Adanya kegagalan untuk mengetrapkan sebutan-sebutan ataupun klasifikasi yang terbaru yang diterima umum atau lazim digunakan.
Perbedaan antar negara dengan kualitas pengukuran akuntansi, pengungkapan dan audit sangat dramatis. Karakteristik nasional yang menyebabkan perbedaan ini mencakup praktik yang diwajibkan dan diterima secara umum, pengawasan dan penegakan aturan, dan ruang lingkup diskresi manajemen atas pelaporan keuangan.
Beberapa pendekatan digunakan oleh para pengguna laporan keuangan untuk mengatasi perbedaan prinsip akuntansi lintas negara. Beberapa analis menyajikan ulang ukuran akuntansi asing menurut sekelompok prinsip yang diakui secara Internasional, atau sesuai dengan dasar sekelompok prinsip yang diakui secara internasional, atau sesuai dengan dasar yang lenih umum. Beberapa yang lain mengembangkan pemahaman yang lengkap atas praktik akuntansi di sekelompok negara tertentu dan membatasi analisis mereka terhadap perusahaan-perusahaan yang berlokasai di negara-negara tersebut.

Perpajakan Internasional


Sekilas Tentang Perpajakan Internasional
Jurnal Pajak & Akuntansi Tag :Perpajakan Internasional
Tujuan Kebijakan Perpajakan Internasional
Untuk memajukan perdagangan antar negara, mendorong laju investasi di masing-masing negara, pemerintah berusaha untuk meminimalkan pajak yang menghambat perdagangan dan investasi tersebut. Salah satu upaya untuk meminimalkan beban tersebut adalah dengan melakukan penghindaraan pajak berganda internasional.
Teori
Apakah prinsip-prinsip yang harus dipahami dalam perpajakan internasional?
Doernberg (1989) menyebut 3 unsur netralitas yang harus dipenuhi dalam kebijakan perpajakan internasional:
1.      Capital Export Neutrality (Netralitas Pasar Domestik): Kemanapun kita berinvestasi, beban pajak yang dibayar haruslah sama. Sehingga tidak ada bedanya bila kita berinvestasi di dalam atau luar negeri. Maka jangan sampai bila berinvestasi di luar negeri, beban pajaknya lebih besar karena menanggung pajak dari dua negara. Hal ini akan melandasi UU PPh Psl 24 yang mengatur kredit pajak luar negeri.
2.      Capital Import Neutrality (Netralitas Pasar Internasional): Darimanapun investasi berasal, dikenakan pajak yang sama. Sehingga baik investor dari dalam negeri atau luar negeri akan dikenakan tarif pajak yang sama bila berinvestasi di suatu negara. Hal ini melandasi hak pemajakan yang sama denagn Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) terhadap permanent establishment (PE) atau Badan Uasah Tetap (BUT) yang dapat berupa cabang perusahaan ataupun kegiatan jasa yang melewati time-test dari peraturan yang berlaku.
3.      National Neutrality: Setiap negara, mempunyai bagian pajak atas penghasilan yang sama. Sehingga bila ada pajak luar negeri yang tidak bisa dikreditkan boleh dikurangkan sebagai biaya pengurang laba.
Hasil atau Isi
Mengapa terjadi perpajakan berganda internasional?
Perpajakan berganda terjadi karena benturan antar klaim perpajakan. Hal ini karena adanya prinsip perpajakan global untuk wajib pajak dalam negeri (global principle) dimana penghasilan dari dalam luar negeri dan dalam negeri dikenakan pajak oleh negara residen (negara domisili wajib pajak). Selain itu, terdapat pemajakan teritorial (source principle) bagi wajib pajak luar negeri (WPLN) oleh negara sumber penghasilan dimana penghasilan yang bersumber dari negara tersebut dikenakan pajak oleh negara sumber. Hal ini membuat suatu penghasilan dikenakan pajak dua kali, pertama oleh negara residen lalu oleh negara sumber Misalnya: PT A punya cabang di Jepang. Penghasilan cabang di jepang dikenakan pajak oleh fiskus Jepang. Lalu di Indonesia penghasilan itu digabung dengan penghasilan dalam negeri lalu dikalikan tarif pajak UU domestik Indonesia.
Bentokran klaim lebih diperparah bila terjadi dual residen, dimana terdapat dua negara sama-sama mengklaim seorang subjek pajak sebagi wajib pajak dalam negerinya yang menyebabkan ia terkena pemajakan global dua kali. Misalnya: Mr. A bekerja di Indonesia lebih dari 183 hari namun setiap sabtu dan minggu ia pulang ke rumahnya di Singapura. Mr. A dianggap WPDN oleh Indonesia dan juga Singapura sehingga untuk wajib melapor dan membayar pajak untuk penghasilan globalnya pada Indonesia maupun Singapura.
Apa saja upaya untuk menghindari perpajakan berganda internasional?
1.      Tax Treaty (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda/P3B): yaitu perjanjian antara 2 negara untuk menghindari pajak berganda untuk memajukan investasi antara 2 negara tersebut. Untuk active income, Biasanya negara sumber hanya berhak memajaki penghasilan dari cabang (BUT) dan penghasilan dari aset tak bergerak yang berhasil dari negara sumber tersebut. Bila ekspor-impor biasa tanpa BUT maka negara sumber tidak bisa memajaki. Penghasilan pegawai hanya boleh dipajaki bila melewati time-test atau dibayar oleh WPDN ataupun BUT. Untuk passive income seperti deviden, bunga dan royalti, kedua negara berhak memajaki namun terdapat pengurangan tarif.
2.      Kredit Pajak Luar Negeri: Yaitu jumlah pajak yang dibayarkan di luar negeri dapat dijadikan pengurang pajak penghasilan secara keseluruhan. Di Indonesia diatur dalam UU PPh pasal 24. Dimana kredit pajak luar negeri hanya sebatas: Penghasilan LN/(Semua penghasilan LN dan DN) x PPh terutang untuk semua penghasilan
Apa saja masalah-masalah dalam perpajakan internasional?
1.      Transfer Pricing: Kegiatan ini adalah mentransfer laba dari dalam negeri ke perusahaan dengan hubungan istimewa di negara lain yang tarif pajaknya lebih rendah. Hal ini dapat dilakukan dengan membayar harga penjualan yang lebih rendah dari harga pasar, membiayakan biaya-biaya lebih besar daripada harga yang wajar, thin capitalization (memperbesar utang dengan beban bunga untuk mengurangi laba). Misalnya: tarif pajak di Indonesia 28%, di Singapura 25%. PT A punya anak perusahaan B Ltd di Singapura, maka laba di PT A dapat digeser ke B Ltd yang tarifnya lbh kecil dengan cara B LTd meminjamkan uang dengan bunga yang besar, sehingga laba PT A berkurang, memang pendapatan B Ltd bertambah namun tarif pajaknya lebih kecil. Hal bisa juga dilakukan dengan PT A menjual rugi (mark down) barang dan jasa (harga jual di bawah ongkos produksinya) ke B Ltd. Di Indonesia, transfer pricing dicegah dalam UU PPh pasal 18 dimana pihak fiskus berhak mengkoreksi harga transaksi, penghitungan utang sebagai modal dan DER (Debt Equity Ratio).
2.      Treaty Shopping: Fasilitas di tax treaty justru bukannya menghindarkan pajak berganda namun malah memberi kesempatan bagi subjek pajak untuk tidak dikenakan pajak dimana-mana. Misalnya: Investasi SBI di bursa singapura dibebaskan pajak. Treaty Shopping diredam dengan ketentuan beneficial owner (penerima manfaat) dalam tax treaty (P3B) baik yang memakai model OECD maupun PBB sehingga tax treaty hanya berlaku bila penerima manfaat yang sebenarnya adalah residen di negara yang menandatangani tax treaty.
3.      Tax Heaven Countries: Negara-negara yang memberikan keringanan pajak secara agresif seperti tarif pajak rendah, pengawasan pajak longgar telah membuat penerimaan pajak dari negara-negara berkembang merosot tajam. Negara tax heaven yang termasuk dalam KMK No.650/KMK04/1994 antara lain Argentina, Bahrain, Saudi Arabia, Mauritius, Hongkong, Caymand Island, dll. Saat ini negara tax heaven sedang dimusuhi dunia internasional, pengawasan tax avoidance (penghindaran pajak) di negara-negara tersebut sedang gencar-gencarnya. Berinvestasi di negara tax heaven beresiko besar terkena koreksi UU PPh Pasal 18. Lebih baik berinvestasi pada negara dengan tax treaty.
Analisis Hasil Jurnal
Perpajakan Internasional merupakan alat untuk mengetahui perbedaan pajak dalam negeri dan memajukan perdagangan antar negara, mendorong laju investasi di masing-masing negara, pemerintah berusaha untuk meminimalkan pajak yang menghambat perdagangan dan investasi tersebut. Ada beberapa prinsip-prinsip yang harus dipahami dalam Perpajakan Internasional menurut Doernberg (1989) menyebut 3 unsur netralitas yang harus dipenuhi dalam kebijakan perpajakan internasional yaitu Capital Export Neutrality (Netralitas Pasar Domestik), Capital Import Neutrality (Netralitas Pasar Internasional) dan National Neutrality.